Massa membubarkan diri pukul 17.30 WIB. Di akhir demonstrasi, koordinator aksi menyampaikan tujuh tuntutan.
Di antaranya, menuntut Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembatalan UU Cipta Kerja, mengusut tindakan represif terhadap massa aksi di seluruh Indonesia, dan meminta Presiden dan DPR RI menuntaskan pelanggaran HAM.
Lalu, mengecam surat imbauan terhadap sosialisasi perkuliahan daring dan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan.
Baca juga: Rombongan TNI Ditembak KKB di Pegunungan Bintang, 3 Prajurit Terluka
Selanjutnya, mendesak diwujudkannya independensi dunia kependidikan, meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang PKS, dan meminta pemerintah mencabut Undang-Undang ITE.
Terakhir, meminta pemerintah dan DPR RI menjalankan reforma agraria sejati sebagai syarat pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaulat tanpa harus tergantung pada investasi asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.