Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diserang Kelompok Pemuda dengan Sajam, Jamaludin Tewas di RS, Polisi Buru Pelaku Lain

Kompas.com - 20/10/2020, 19:36 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com –Jamaludin, korban penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda dengan senjata tajam di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit, Selasa (20/10/2020) dinihari. 

Nyawa korban tak tertolong lagi akibat banyaknya luka yang diderita di tubuhnya.

“Ini korban peristiwa kemarin, yang mengalami luka cukup serius dan dilakukan perawatan, memang nyawanya sudah tidak tertolong sekitar jam 03.00 Wita,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, Selasa (20/10/2020). 

Baca juga: Sekelompok Pemuda di Baubau Serang Warga Pakai Sajam, 8 Ditangkap

Sementara itu, di rumah korban terlihat suasana haru. Orangtua korban tak henti-henti meminta kepada polisi untuk segera menangkap pelaku yang menyerang korban. 

“Saya minta kepada polisi, untuk tangkap lain,” ujar ibu korban. 

Sementara itu, Kapolres Baubau menjelaskan, polisi sudah menangkap delapan orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap korban. 

“Dari delapan orang ini ada muncul nama-nama (pelaku) yang lain dan sedang kita kembangkan,” kata Rio.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Serang Warga dengan Sajam, 1 Orang Terluka

Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang panjang, dan benda tajam lainnya. 

“Motif masih kita dalami beberapa informasi dari pelaku yang diamankan ini. Dugaan awal ini masalah lama terjadi, jadi ada motif dendam,” ucap Rio. 

Situasi saat ini telah kondusif, walaupun demikian, polisi masih tetap melakukan penjagaan di sekitar Lingkungan Kanakea. 

Damai

Di lokasi berbeda, kedua kelompok yang bertikai di lingkungan Kanakea didamaikan oleh polisi dan tokoh masyarakat Kota Baubau.

Dalam isi perjanjian tertulis, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan kekeluargaan sertaa saling memaafkan. 

Selain itu, para pihak sepakat agar pelaku penganiayaan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 

Kedua yang bertikai juga sepakat agar tidak main hakim sendiri dan bila ada tindakan pidana akan diproses secara hukum dan penanganannya diserahkan ke polisi.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com