Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Terima Suap Rp 2 Miliar oleh KPK, Plt Bupati Muara Enim Sebut Fitnah dan Ancam Laporkan

Kompas.com - 20/10/2020, 18:05 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang kasus suap proyek pembangunan jalan yang menjerat ketua DPRD Muara Enim Aris HB dan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi yang berlangsung di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (20/10/2020).

Lima orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Juarsah, Sekretaris Dewan DPRD Muara Enim Lido Septontoni, Sekretaris Bappeda Muara Enim Budiman, Kabid Bappeda Muara Enim Bayu.

Sementara, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dihadirkan secara virtual karena menjalani masa tahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Baca juga: KPK Setor Rp 1 Miliar Uang Pengganti dari Eks Pejabat PUPR Muara Enim

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM mencecar seputar suap proyek pembangunan jalan yang lebih dulu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebesar Rp 13,4 miliar.

Rikhi pun menanyakan soal rencana anggaran pengerjaan 16 paket proyek jalan sampai akhirnya Ahmad Yani bisa mendapatkan fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp 130 miliar.

"Anda tahu ada bahas anggaran untuk penerimaan fee? Pembagian (fee) dari Robi (sudah divonis) apakah Anda menerima?" kata Rikhi.

Juarsah pun menjawab tidak mengetahui apa pun soal proyek tersebut. Bahkan, ia mengaku telah difitnah karena disebut-sebut menerima fee sebesar Rp 2 miliar dari pengerjaan tersebut.

"Beberapa kali saya disebut terima Rp 2 miliar. Itu fitnah, bisa saya laporkan, tapi belum saya laporkan," kata Juarsah menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, Rikhi kembali menegaskan kepada Juarsah apakah benar dirinya tidak menerima uang suap Rp 2 miliar yang dimaksud.

"Benar Anda tidak menerima,?" tanya jaksa lagi.

"Periksa saja, Pak," timpal Juarsah.

Kasus suap proyek

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Pelaksana Tugas (PLT) Dinas PUPR Ramlan Suryadi didakwa pasal 12 huruf H dan pasal 11 undang-undang tindak pidana korupsi, karena mengetahui serta ikut serta menerima suap terkait fee proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

JPU KPK Januar Dwi Nugroho dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti menerima suap dari Robi Okta Fahlevi (telah vonis). 

Rinciannya, Ramlan menerima Rp 1.115.000.000,00 (Rp 1,1 miliar) dan Aries HB selaku ketua DPRD Kabupaten Muara Enim menerima suap Rp 3.031.000.000,00 (Rp 3 miliar). 

Selain itu, mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani juga telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan pada Selasa (5/5/2020) lantaran terbukti telah menerima suap Rp 3,031 miliar dari Robi Okta Fahlevi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.

Sedangkan Robi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com