Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tasikmalaya Tanam Ganja Puluhan Tahun Pakai Polybag, BNN: Tersangka Mengaku Sudah Memakai Ganja Sejak Kecil

Kompas.com - 20/10/2020, 15:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Muslim (50), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar dan BNN Kota Tasikmalaya karena menanam ganja dengan menggunakan polybag di rumahnya Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Selasa (20/10/2020).

Kepada polisi, Muslim mengaku sudah menanam ganja puluhan tahun.

"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil," kata Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa.

Baca juga: Bobol Kotak Penyimpanan Senjata di Mushala, Polisi Ini Ditemukan Tewas Tertembak

Kata Tuteng, penggerebekan ini berawal dari pihaknya yang mendapat informasi dari masyarakat.

Mendapat laporan itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan selama 2 bulan.

Kemudian, sambung Tuteng, setelah mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka yang diteliti di laboratorium, pihaknya pun langsung menggerebek kediaman pelaku.

Baca juga: Seorang Pria di Tasikmalaya Puluhan Tahun Tanam Ganja Pakai Polybag

Dari hasil penggerebekan, petugas mendapati 45 batang ganja yang ditanam di polybag dengan tinggi tanaman bervariasi, mulai dari 1 meter yang berusia 2 bulan, sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.

"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak

Tersangka ditangkap dengan tiga orang rekannya yang selama ini menanam ganja di atas belakang rumahnya.

Hasil panen itu dijual mereka di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.

"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku yang Aniaya Polisi Saat Berada di Warung Tuak Ditangkap

Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.

"Dengan pasal yang disangsakakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," tegasnya.

Baca juga: Kerangka Manusia yang Ditemukan Duduk di Sofa Rumah Kosong di Bandung Hanya Menyisakan Rambut

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com