Tersangka ditangkap dengan tiga orang rekannya yang selama ini menanam ganja di atas belakang rumahnya.
Hasil panen itu dijual mereka di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.
"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," ungkapnya.
Baca juga: Pelaku yang Aniaya Polisi Saat Berada di Warung Tuak Ditangkap
Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.
"Dengan pasal yang disangsakakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," tegasnya.
Baca juga: Kerangka Manusia yang Ditemukan Duduk di Sofa Rumah Kosong di Bandung Hanya Menyisakan Rambut
(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.