Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Tasikmalaya Tanam Ganja Puluhan Tahun Pakai Polybag, BNN: Tersangka Mengaku Sudah Memakai Ganja Sejak Kecil

Kompas.com - 20/10/2020, 15:43 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Tersangka ditangkap dengan tiga orang rekannya yang selama ini menanam ganja di atas belakang rumahnya.

Hasil panen itu dijual mereka di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.

"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku yang Aniaya Polisi Saat Berada di Warung Tuak Ditangkap

Saat ini pihak BNN masih melakukan penyelidikan, karena diduga ada lahan yang dijadikan lokasi penanaman ganja dalam skala besar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.

"Dengan pasal yang disangsakakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," tegasnya.

Baca juga: Kerangka Manusia yang Ditemukan Duduk di Sofa Rumah Kosong di Bandung Hanya Menyisakan Rambut

 

(Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com