KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi dinilai mengalami kemunduran.
Karena kondisi itu, Pukat UGM memberikan rapor merah atas kinerja pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang dilakukan selama satu tahun terakhir ini.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, mundurnya upaya penegakan hukum itu dibuktikan dengan lumpuhnya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin, Pukat UGM Beri Rapor Merah
Hal itu disebabkan dari adanya revisi UU KPK yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR sebelumnya. Akibatnya, KPK sekarang ini menjadi kehilangan independensinya dalam upaya penegakan hukum.
"Jadi, dalam satu tahun Jokowi Ma'ruf lumpuh tidak bisa bongkar kasus strategis, kakap dan KPK kehilangan independensi karena UU revisi itu memberikan kesempatan campur tangan pemerintah kedalam institusi KPK," ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, kondisi penegakan hukum itu juga diperparah dengan kasus korupsi yang melibatkan oknum penegak hukum di internal kepolisian dan kejaksaan.
Oleh karena itu, lanjut dia, sangat wajar jika kasus korupsi strategis atau kelas kakap sekarang ini justru menjadi sulit untuk dilakukan pengungkapan.
Pasalnya, kedua institusi penegak hukum yang berada di bawah naungan pemerintah tersebut juga tidak efektif dan belum bisa diandalkan.
"Jadi menurut saya kasus Joko Chandra merupakan fenomena gunung es persoalan institusi penegak hukum dalam setahun ini tidak ada program reformasi institusi penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan wakilnya," ujarnya.
Baca juga: Saat Buruh Tak Lagi Percaya dengan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya