Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Data Konsumen Beli Tunai Jadi Kredit, Sales Motor Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kompas.com - 20/10/2020, 14:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MM (40) warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar Gresik seorang sales motor diamankan polisi karena memasukkan nama konsumen yang membeli motor cash ke pemohon pembeli motor secara kredit.

Oleh oknum tersebut, nama konsumen korban dimasukkan ke salah satu leasing yang ada di Gresik.

Kasus tersebut terbongkar saat konsumen didatangi oleh pihak leasing yang akan menarik motor miliknya lantaran cicilannya belum dibayar.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung lapor ke polisi.

Baca juga: Konsumen Bayar Tunai Diberi Motor Kredit, Oknum Sales Ditangkap Polisi

"Sampai akhirnya motor tertunggak dan pihak leasing menagih dan mengambilnya, padahal motor itu sebenarnya sudah dibeli secara tunai," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Ia mengatakan sudah ada tiga korban yang lapor dengan kasus yang sama.

Polisi menduga jumlah korban akan bertambah karena polisi menemukan 64 kutansi bukti penyerahan uang dari pembeli ke ke palaku.

Sementara itu MM mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai sales motor.

Baca juga: Sales Pupuk Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Pelaku: Rp 1 Juta Saya Pakai untuk Jalan-jalan...

Selama bekerja, MM mendapatkan kepercayaan dealer tempatnya bekerja dan pihak leasing di Gresik karena sempat menjadi sales dengan penjualan terbanyak.

Ia bercerita, uang pembayaran tunai dari pembeli sebagian digunakan untuk uang muka kredit.

Sementara sisanya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Oknum Polisi Menyambi Jadi Sales Semen, Uang Rp 1,7 Miliar Tak Disetorkan

"Uang pembayaran tunai dari pembeli, sebagian saya gunakan untuk bayar DP (uang muka) kredit di-leasing. Variatif antara Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengajuan kredit saya buat rata-rata satu tahun. Sisanya saya buat untuk kebutuhan sehari-hari," kata MM.

Walaupun mengaku menjalankan aksinya seorang diri, polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut. Karena ada kemungkinan MM dibantu pelaku lainnya saat menjalan aksinya

MM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com