TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan BNN Kota Tasikmalaya menggerebek rumah pemilik 45 batang ganja di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Petugas BNN menemukan ganja yang ditanam menggunakan polybag.
Tinggi tanaman ganja bervariasi, mulai dari 1 meter yang berusia 2 bulan, sampai puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap untuk disemai ke polybag lainnya.
Baca juga: Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik M (50)," ujar Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman kepada wartawan di lokasi, Selasa.
Tuteng mengatakan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dengan cara membeli ganja dari tersangka.
Setelah diteliti di laboratorium, terbukti bahwa tanaman tersebut adalah ganja.
Baca juga: Bawaslu Cianjur Laporkan Timses Calon Bupati ke Polisi
Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan digunakan sendiri.
"Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya selama ini," kata Tuteng.
Tersangka ditangkap dengan 3 orang pria lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumahnya.
Hasil panen mereka juga dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.
"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramai bersama teman-temannya," kata Tuteng.
"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi," ujar Tuteng.
Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Saat Berada di Warung Tuak
Para tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menanam ganja selama bertahun-tahun.
"Dengan pasal yang disangkakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," kata Tuteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.