CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan salah seorang anggota tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Oting Zaenal Mutaqin-Wawan Setiawan (OTW).
Pelaporan itu atas dugaan politik uang.
Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Cianjur Hadi Dzikri Nur dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan rapat Sentra Gakumdu kedua, Bawaslu akan meneruskan temuan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan.
Baca juga: Bendahara Desa Diduga Korupsi Uang Bantuan Covid-19 untuk Main Forex
“Polisi punya waktu 14 hari kerja untuk pemberkasan. Selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan dan disidangkan,’ kata Hadi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Senin (19/10/2020).
Dugaan politik uang tersebut diduga terjadi di Kecamatan Agrabinta.
Tindakan itu diduga dilakukan salah satu ketua parpol pengusung di wilayah setempat.
“Hasil temuan Panwas di sana, ada yang membagikan beras kepada korban banjir, hanya saja ada banner. Diduga dilakukan oleh tim pemenangan paslon nomor urut 02,” ujar dia.
Baca juga: Alat Canggih untuk Mendukung Keselamatan Akan Dipasang di Semua Jalan Tol
Atas temuan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan itu yang menyatakan bahwa calon dan atau timses calon dilarang menjanjikan uang dan atau memberikan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
“Ancaman pidananya maksimal 73 bulan penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar,” ucap Hadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.