KOMPAS.com - Anasthasia Budiningsih (39), warga Kabupaten Gunungkidul, merasa bingung saat ia masuk daftar hitam penunggak pinjaman Bank Indonesia.
Padahal, selama ini ia tidak pernah punya pinjaman di bank. Dalam catatan BI, perempuan yang akrab dipanggil Ana tersebut belum melunasi utang sebesar Rp 20 juta di salah satu BPR.
Utang tersebut tercatat belum dibayar sejak tahun 2018.
Perempuan yang akrab dipanggil Ana tersebut tahu dirinya masuk daftar hitam BI saat akan mengajukan pinjaman ke salah satu bank BUMN beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Gunungkidul Di-blacklist BI
Pengajuannya ditolak karena tercatat masih memiliki utang yang belum terbayar.
“Aku sudah di- blacklist di mana-mana tidak bisa ngajuin modal lagi. Kemarin coba di-leasing namaku masih ada,” ucap Ana saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
“Saya kaget, padahal tidak pernah pinjam uang,” kata Ana.
Baca juga: Blak-blakan John Kei Bahas Perseteruannya dengan Nus Kei, Bantah Bersaudara hingga Utang Rp 1 M
Kepada Kompas.com, Ana bercerita, pada tahun 2012 ia pernah mencoba mengajukan pinjaman ke BPR. Pinjaman itu ia ajukan saat mengenal salah satu pegawai di BPR tersebut.
Ia menduga namanya masuk daftar hitam BI karena pinjaman yang batal ia ambil tersebut.
“Saya itu tidak jadi pinjam, kalau lihat printout-nya itu dari tahun 2012. Tertera di situ Rp 20 juta, dengan jaminan sertifikat nama orang lain,” ucap Ana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan