CIANJUR, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mencatat, terjadi 605 pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Padahal, kedislipinan terhadap protokol kesehatan tersebut sangat penting agar pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran virus Corona.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebutkan, tren pelanggaran cenderung naik setiap harinya.
“Untuk 10 hari pertama terjadi 230 pelanggaran, dan di sepuluh hari kedua tercatat 375 pelanggaran prokes Covid-19,” kata Fritz di Cianjur, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Bawaslu RI Catat Ada 83 Kampanye Pilkada Serentak 2020 Dibubarkan
Disebutkan, tingginya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dikarenakan kampanye tatap muka lebih dipilih peserta pilkada ketimbang lewat media sosial atau secara daring.
“Secara nasional, paslon masih banyak melakukan metode kampanye dengan cara membagikan APK (alat peraga kampanye) dan melakukan pertemuan terbatas ketimbang daring,” ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu RI juga telah memberikan 303 peringatan tertulis kepada para kontestan pilkada dari berbagai daerah yang telah dinilai melanggar aturan.
“Ada peningkatan signifikan terkait peringatan tertulis ini dari 10 hari pertama dan kedua selama tahapan kampanye,” ucap Fritz.
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Kampanye Pilkada Meningkat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.