Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cawalkot Makassar Danny Pomanto Diperiksa Polisi Terkait Video Bagi-bagi Beras

Kompas.com - 20/10/2020, 09:13 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Calon wali kota Makassar nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto diperiksa penyidik Polrestabes Makassar terkait dugaan pelanggaran Pilkada, Senin (19/10/2020).

Saat Danny mendatangi Polrestabes Makassar, ratusan pendukungnya turut hadir.

Dia sempat menyapa pendukungnya tersebut dengan cara berdiri di pintu mobil yang dipakainya. 

Baca juga: Partai Nasdem dan Gerindra Dukung Danny Pomanto di Pilkada Makassar 2020

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan Danny diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan pembagian beras yang dilakukan tim kampanyenya. 

Video pembagian beras itu beredar luas di media sosial.

Pemeriksaan itu hasil dari pelimpahan dari Bawaslu Makassar yang awalnya menyelidiki kasus ini.

"Jadi pemeriksaan oleh Gakkumdu Polrestabes Makassar hari ini. Laporan itu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu. Itu merupakan pelimpahan dari Bawaslu Kota Makassar," ujar Supriady Idrus kepada wartawan, Senin siang.

Sementara itu penasihat hukum Danny Pomanto, Muchtar Juma mengatakan dalam pemeriksaan tersebut kliennya mengklarifikasi isi video yang beredar tersebut.

Baca juga: Penjelasan Eep soal Putus Kontrak dengan Paslon di Pilkada Makassar

Dia mengatakan, dugaan bagi-bagi beras di masa kampanye seperti dilaporkan tidak benar.

"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ujar Muchtar saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Senin sore.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com