PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon petahana di Pemilihan Bupati (Pilbub) PALI Heri Amalindo- Soemarjono dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 2 itu dilaporkan oleh rival mereka yakni Devi Harianto-Darmadi lantaran diduga memasang foto di bungkusan bantuan warga terdampak Covid-19.
Selain itu, mereka juga melaporkan sebanyak 10 poin dugaan pelanggaran pasangan Heri Amalindo-Soemarjono. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Baca juga: Diduga Pasang Foto di Bungkusan Bantuan Warga, Paslon Petahana Pilkada PALI Dilaporkan ke Bawaslu
Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Dedi mengatakan, mereka sebelumnya menerima laporan tersebut pada Kamis (15/10/2020) kemarin.
Setelah dilakukan verifikasi data laporan, laporan dugaan TSM itu merupakan wewenang dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
"Ya, tidak kita lanjutkan (di PALI) karena mengacu Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2020 pasal 20 dan 21," kata Iwan melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan
Terpisah, Bawaslu Sumsel, Komisioner Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Junaidi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan tersebut.
Hanya saja, menurut Junaidi untuk kasus dugaan TSM memang merupakan wewenang mereka.
"TSM memang wewenang Provinsi (Bawaslu Sumsel). Sejauh ini saya belum tahu laporan itu, nanti akan dicek,"kata Junaidi melalui sambungan telepon.
Ia mengungkapkan, ketika laporan masuk, akan dilakukan registrasi laporan. Setelah itu, mereka akan memeriksa berkas laporan selama lima hari kerja.
"Nanti dicek dulu pelanggarannya seperti apa. Bisa saja sampai diskualifikasi. Prosesnya setelah masuk ke Bawaslu 5 hari kerja," terangnya.
Diberitakan sebelum, pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lantaran diduga melakukan pelanggaran berupa memasang foto pencalonan mereka dibungkus mie untuk bantuan warga yang terdampak Covid-19.
Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan Antar Lembaga Iwan Dedi mengatakan, laporan itu mereka terima pada Kamis (15/10/2020) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi melalui kuasa hukumnya yakni Riasan Syahri.
Iwan menjelaskan, ada 10 laporan yang diadukan oleh paslon nomor urut 1 tersebut, di antaranya adalah keterlibatan kepala desa dengan berpose bersama paslon nomor urut 2, pelanggaran kewenangan saat menjabat sebagai Bupati PALI ketika ditetapkan sebagai calon petahana, menandatangani surat beasiswa pendidikan, serta pemberian dampak bantuan Covid-19 untuk warga yang terdapat foto Heri Amalindo-Soemarjono.
"Sekarang laporannya sedang diproses untuk dikaji lagi. Kalau memang ada pelanggaran akan diproses, diverifikasi ulang, dimediasi dan dicari kebenarannya," kata Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan