Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bakar Rumah Mertua, Pria di Banjarmasin Ceburkan Diri ke Sungai

Kompas.com - 19/10/2020, 18:15 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pelaku pembakaran rumah mertua di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat melompat ke sungai usai melakukan aksinya tersebut.

Dirinya terbawa arus sungai yang cukup deras hingga tersangkut di kolong rumah warga di Jalan Sepakat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat.

Jarak antara lokasi kejadian dan tempat JA tersangkut di kolong rumah warga cukup jauh.

Dia ditemukan 14 jam kemudian usai membakar rumah sang mertua.

"Saya hampir tertangkap warga, makanya saya lompat ke sungai dan nyangkut di kolong rumah itu," ungkap JA kepada wartawan di Polsek Banjarmasin Barat, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Suami Siram Minyak Tanah ke Tubuh Istri karena Menolak Rujuk, lalu Bakar Rumah Mertua

JA terpaksa keluar dari persembunyiannya karena sudah kedinginan.

"Saya haus pak ingen minum," ujarnya.

Saat tertangkap, JA yang hanya mengenakan celana pendek dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberi pertolongan.

Aksi nekat JA melompat ke sungai dengan kondisi luka bakar juga dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah.

"Pelaku menceburkan diri dan berenang mengikuti arus hingga sampai ke Jalan Sepakat di Teluk Tiram," ujar Yadi.

JA, kata Yadi, mengalami luka bakar sekitar 60 sampai 70 persen.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan puskesmas setempat untuk merawat lukanya," pungkasnya.

Baca juga: Pengakuan Suami Pembakar Rumah Mertua: Bensinnya Saya Siram ke Istri, tapi Tidak Kena

Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel, nekat membakar rumah mertuanya lantaran istrinya menolak rujuk dan ingin bercerai.

Kejadian itu terjadi di Jalan Banyiur Luar, Banjarmasin Barat pada, Sabtu (17/10/2020) dini hari.

Dua rumah selain rumah mertuanya juga ikut dilalap api.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com