Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Tak Klaster Covid-19 dari Konsernya, Wakil Ketua DPRD Harap Diputus Tak Bersalah

Kompas.com - 19/10/2020, 18:01 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Wasmad Edi Susilo mengaku masih dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan ke Mapolda Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal yang ditetapkan menjadi tersangka usai gelaran hajatan dengan konser dangdut, menyatakan menghormati proses hukum dan berharap kasusnya segera tuntas.

"Sejauh ini, tahapan pelimpahan berkas tahap pertama dari Polda Jateng ke Kejati, dan nanti tahap dua ke Kejari Tegal. Kemungkinan persidangan di Tegal," kata Wasmad, dalam konferensi pers di kantornya di Gedung DPRD Kota Tegal, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tegal Klaim Tak Ada Klaster Covid-19 dari Konser Dangdutnya

Wasmad mengaku akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

"Sebagai warga negara yang baik dan patuh dengan hukum, saya akan mengikuti secara kooperatif," kata dia.

Dia masih mendalami materi yang disangkakan. Ia dijerat Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan hasil tes massal negatif Covid-19, nantinya juga diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan hingga ia diputus tidak bersalah.

"Ya mudah mudahan (diputus tidak bersalah). Materi yang kemarin menjadi BAP, kami masih harus mempelajari," kata Wasmad.

Baca juga: Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Konser Dangdut, Begini Respons Ketua DPRD Tegal

Wasmad mengatakan, pihaknya memang telah disiapkan kuasa hukum dari pimpinan partai.

"Sejauh ini sudah disiapkan pengacara dari partai. Ketika nanti diperlukan segera koordinasi," katanya.

Atas kasus yang menimpanya itu, dia mengaku mendapat teguran keras dari pimpinan partai.

"Dari partai memberi teguran keras. Pertama jangan sampai mengulangi neski sebelumnya sudah maksimal terkait prokes," kata dia.

Sementara teguran terakhir, pihak partai juga meminta Wasmad agar meminta maaf ke publik yang juga sudah dia jalankan.

Baca juga: Dalam Sepekan Bertambah 63 Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal, 2 Meninggal

"Teguran kedua dari lartai, agar saya meminta maaf ke publik dan sudah saya lakukan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan dengan hiburan dangdut yang dihadiri ribuan orang pada 23 September 2020.

Wasmad dianggap melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar acara di tengah pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com