Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cai Changpan di Mata Warga, Pebisnis dengan 4 Nama yang Terjerat Narkoba

Kompas.com - 19/10/2020, 16:50 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pelarian terpidana mati Cai Cangphan berakhir setelah bersembunyi selama satu bulan di dalam hutan Tenjo dan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Terpidana kasus narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang ini ditemukan tewas tergantung.

Lokasi penemuan jenazah Cai Changpan berada di bekas aset tanah dan gudang pembakaran ban miliknya di Kampung Cikidung, Desa Koleang, Kecamatan Jasinga.

Baca juga: Cai Changpan Cari Kelemahan Pengawas Lapas Tangerang Saat Kabur

Camat Jasinga Hidayat Saputradinata mengatakan bahwa Cai Changpan memang sempat memiliki sejumlah aset berharga berupa bidang tanah dan usaha bisnis pengolahan ban.

Sejauh ini, beberapa bisnis seperti di Tenjo sudah dikelola oleh istri Cai dibantu sejumlah karyawan.

Namun, untuk aset dan bisnis di wilayah Jasinga, sudah dijual jauh sebelum Cai Changpan mendekam di penjara.

"Dulu itu dia ke sini memang cari tempat (bisnis) baru selain di tempat istrinya di Tenjo itu," kata Hidayat kepada Kompas.com melalui telepon, Minggu (18/10/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Cai Changpan Bunuh Diri 12 Jam Sebelum Ditemukan Tewas

Punya banyak nama

Napi yang merupakan warga China ini memiliki sejumlah nama samaran, mulai dari Yongapan, Cai Ji Fan, dan Cai Changpan.

Terakhir, warga di Tenjo dan Jasinga lebih mengenalnya sebagai Antoni.

Nama Antoni semakin dikenal karena riwayatnya yang sudah menikah dengan perempuan berinisial N, yang tinggal di Tenjo dan memiliki bisnis usaha di Jasinga.

Warga kerap kali melihat keberadaan Antoni keluar masuk Tenjo dan Jasinga melewati hutan di antara pegunungan.

Selama pencarian, polisi sempat kesulitan karena lokasi persembunyian Cai Changpan berada di hutan.

 

Kondisi medan jalan di sana berupa tanah merah menanjak dan belum beraspal.

Satu bulan penuh polisi melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak di empat desa di Jasinga, yakni Desa Pangaud, Barengkok, Bagoang, Setu dan Koleang.

Hidayat bercerita bahwa pada 2015, gudang bekas pabrik pengolahan ban bekas itu sempat digerebek dan ditemukan ratusan kilogram sabu.

Sejumlah aset dan usaha tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Seperti diketahui, Cai Changpan merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram pada 2016.

Ia pun mendekam di Lapas Klas I Tangerang dan melarikan diri pada 14 September 2020.

Polisi pun langsung mencurigai tempat persembunyian berada di dekat bekas lokasi usaha Cai Changpan.

"Dia memang hafal lokasi di sini," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, pengolahan bekas ban tersebut sudah tidak aktif sejak beberapa tahun lalu.

Sebab, sebelumnya tim pengawas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait polusi pembakaran ban.

Setelah itu, diketahui bahwa tidak ada izin aktivitas dan bangunan.

"Kita ini yang jadi kena, karena Jasinga sudah zona merah peredaran narkoba dimulai sejak kasus 2015. Nah sekarang alhamdulillah untuk ke depannya tidak ada lagi masalah karena sudah pasti akan terputus mata rantai kasus narkoba setelah Antoni ditemukan dalam kondisi bunuh diri," kata dia.

Ditemukan tewas

Sementara itu, Kepala Desa Koleang Abdul Rohman mengatakan bahwa polisi menemukan Cai Changpan berkat petunjuk warga sekitar, tepat sehari sebelum Cai ditemukan tewas.

Abdul mengatakan, seorang warga sempat melihat Cai Changpan masuk ke gudang pengolahan ban bekas tersebut.

Cai Changpan diketahui datang ke Jasinga melewati pegunungan, lalu masuk lewat perkebunan yang ada di sekitar gudang.

Atas informasi tersebut, polisi langsung mengabarkan anggota Polsek Jasinga dan Polsek Tangerang yang sedang berjaga di lokasi.

Sejauh ini, diduga Cai Changpan tewas akibat bunuh diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com