Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cai Changpan di Mata Warga, Pebisnis dengan 4 Nama yang Terjerat Narkoba

Kompas.com - 19/10/2020, 16:50 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Kondisi medan jalan di sana berupa tanah merah menanjak dan belum beraspal.

Satu bulan penuh polisi melakukan penyisiran menggunakan anjing pelacak di empat desa di Jasinga, yakni Desa Pangaud, Barengkok, Bagoang, Setu dan Koleang.

Hidayat bercerita bahwa pada 2015, gudang bekas pabrik pengolahan ban bekas itu sempat digerebek dan ditemukan ratusan kilogram sabu.

Sejumlah aset dan usaha tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Seperti diketahui, Cai Changpan merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram pada 2016.

Ia pun mendekam di Lapas Klas I Tangerang dan melarikan diri pada 14 September 2020.

Polisi pun langsung mencurigai tempat persembunyian berada di dekat bekas lokasi usaha Cai Changpan.

"Dia memang hafal lokasi di sini," kata Hidayat.

Hidayat menjelaskan, pengolahan bekas ban tersebut sudah tidak aktif sejak beberapa tahun lalu.

Sebab, sebelumnya tim pengawas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mendapat banyak pengaduan masyarakat terkait polusi pembakaran ban.

Setelah itu, diketahui bahwa tidak ada izin aktivitas dan bangunan.

"Kita ini yang jadi kena, karena Jasinga sudah zona merah peredaran narkoba dimulai sejak kasus 2015. Nah sekarang alhamdulillah untuk ke depannya tidak ada lagi masalah karena sudah pasti akan terputus mata rantai kasus narkoba setelah Antoni ditemukan dalam kondisi bunuh diri," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com