DENPASAR, KOMPAS.com - Propam Polda Bali telah memeriksa dua anggota polisi yang mengawal tiga warga yang tengah joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, institusinya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua polisi yang mengawal ketiga pria tersebut.
Hukumannya berupa sanksi administratif, yakni pernyataan tertulis agar tak mengulangi perbuatannya dan teguran secara lisan.
"Mereka yang berdua itu, anggota itu membuat permohonan permintaan maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau kegiatan pengawalan seperti ini. Kedua adalah teguran lisan," kata Syamsi di Mapolda Bali, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali
Syamsi enggan menjelaskan bagaimana bisa ketiga orang tersebut dikawal oleh mobil patroli polisi.
Ia menjelaskan, untuk pengawalan PJR ada persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya pengawalan presiden, pejabat negara, dan ambulans.
Baca juga: Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur
Namun, dalam kasus kali ini, orang yang dikawal sedang berolahraga sehingga dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.