Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi yang Kawal 3 Pria Sedang Joging Bersama Seekor Anjing Dijatuhi Sanksi Disiplin

Kompas.com - 19/10/2020, 16:02 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Propam Polda Bali telah memeriksa dua anggota polisi yang mengawal tiga warga yang tengah joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, institusinya telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada kedua polisi yang mengawal ketiga pria tersebut.

Hukumannya berupa sanksi administratif, yakni pernyataan tertulis agar tak mengulangi perbuatannya dan teguran secara lisan.

"Mereka yang berdua itu, anggota itu membuat permohonan permintaan maaf bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi atau kegiatan pengawalan seperti ini. Kedua adalah teguran lisan," kata Syamsi di Mapolda Bali, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Masyarakat

A post shared by SuryoPrabowo (@suryoprabowo2011) on Oct 15, 2020 at 6:08pm PDT

Syamsi enggan menjelaskan bagaimana bisa ketiga orang tersebut dikawal oleh mobil patroli polisi.

Ia menjelaskan, untuk pengawalan PJR ada persyaratan yang harus dipenuhi. Contohnya pengawalan presiden, pejabat negara, dan ambulans.

Baca juga: Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur

Namun, dalam kasus kali ini, orang yang dikawal sedang berolahraga sehingga dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com