Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikejar Polisi, Pencuri Ini Berlarian di Atap Rumah Warga

Kompas.com - 19/10/2020, 13:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial B (30) kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur, Lampung, setelah ditangkap karena mencuri di sebuah taman kanak-kanak (TK).

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung tersebut terjatuh dari atap rumah warga saat dikejar polisi.

Kapolsek Tanjung Karang Timur AKP Dony Aryanto mengatakan, pencurian itu dilakukan oleh B dan dua orang lainnya, RA (27) dan J (32) pada Sabtu (17/10/2020) dini hari.

Baca juga: Provinsi Bengkulu, Sumatra Selatan, dan Lampung Diimbau Waspadai Dampak Hujan

“Pelaku B adalah eksekutor yang masuk ke dalam dan mengambil barang-barang korban,” kata Dony di Mapolsek Tanjung Karang Timur, Senin (19/10/2020).

Ketiga pelaku tersebut membobol sebuah TK di Kelurahan Kalibalau, Bandar Lampung dan mencuri seperangkat komputer dan sistem pengeras suara.

Awalnya, polisi meringkus RA yang hendak menjual barang hasil curiannya.

Setelah penangkapan RA, keberadaan B dan J berhasil diketahui.

“Kami agak kesulitan saat hendak menangkap pelaku B, karena dia kabur dan lari di atas atap rumah-rumah warga dari kediamannya,” kata Donny.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 18 Oktober 2020

Namun, aksi B yang berlari d atap rumah warga itu terhenti saat salah satu atap yang dipijak ambruk.

B kemudian terjatuh dan tidak mampu bergerak lagi. Polisi bisa menangkapnya tanpa ada perlawanan.

Sedangkan, pelaku J ditangkap saat makan di sebuah rumah makan di Jalan P Antasari.

Dony mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

RA berperan sebagai pencari lokasi yang hendak dibobol.

Kemudian, B menjadi eksekutor.

Sedangkan J bertugas membawa barang-barang hasil curian.

Ketiganya kini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” kata Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com