KOMPAS.com - Setelah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong, FM (41), oknum aparatur sipil negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terancam tiga tahun penjara.
"Tersangka akan dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin, dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.
Namun, sambung Tajudin, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, FM tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah 3 tahun penjara.
"Mengingat ancaman hukuman 3 tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Oknum ASN yang Tuduh Polisi Provokasi Demo Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Kata Tajudin, FM ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkain pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Kami sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan dari lidik dan terlapor menjadi tersangka. Jadi sudah kita periksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan itu, FM mengakui membuat status tersebut.
Baca juga: Tuduh Polisi Provokasi Demo, Seorang ASN Jadi Tersangka