KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan FM (41), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong. Namun, ia tidak ditahan.
Diketahui, FM ditangkap polisi karena mengunggah status di media sosial yang menuduh polisi sebagai penyusup dan provokator dalam unjuk rasa mahasiswa tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Banjarmasin, Kamis (15/10/2020).
Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin mengatakan, walaupun FM telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya di bawah tiga tahun penjara.
"Mengingat ancaman hukuman tiga tahun, maka, terhadap tersangka tidak bisa dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap dilanjutkan," kata Tajudin dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/10/2020) malam.
Baca juga: Polisi Bantah Pukul dan Paksa Mahasiswa UGM Mengaku sebagai Provokator
Tersangka, kata Tajudin, dijerat tindak pidana penyebaran berita bohong atatu hoax sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dijelaskan Tajudin, FM ditetapkan tersangka setelah pihaknya melakukan serangkain pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, FM mengakui membuat status tersebut.
Baca juga: Tuduh Polisi Provokasi Demo, Seorang ASN Jadi Tersangka