"Saat ini dilakukan tindakan medis terhadap pelaku karena ada luka bakar di bagian tangan, punggung dan kaki korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Banjarmasin, Kalsel, tega membakar rumah mertuanya sendiri.
Hal dilakukan pelaku JA (34) karena istrinya LA (34) menolak rujuk dan ingin bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.