PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan meninjau ulang pelarangan pergelaran pesta pernikahan jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan menjelang 9 November 2020.
Pelarangan pergelaran pesta pernikahan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/X/2020 tentang larangan pesta pernikahan dan batasan bagi pelaku usaha.
"Masih ada beberapa waktu beberapa minggu jelang diberlakukan surat edaran tersebut. Jika kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, maka akan kita tinjau ulang surat edaran tersebut, " ujar Plt Wali Kota Padang Hendri Septa, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Kota Padang Zona Merah Covid-19, Didominasi Klaster Perkantoran dan Keluarga
Hendri mengatakan, surat edaran dikeluarkan karena tingginya angka positif Covid-19 di Kota Padang.
"Dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat signifikan, maka Kota Padang berada di zona merah, dan Kota Padang masuk kota yang terparah dalam penyebaran Covid-19, " ujarnya.
Baca juga: Alasan Pemkot Padang Melarang Resepsi Nikah Mulai 9 November 2020
Jika keadaan seperti itu dibiarkan, maka akan membuat kondisi semakin buruk.
Untuk itu Pemkot Padang perlu membuat langkah atau aturan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran.