KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Sopir truk yang menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Raya Puncak Bogor, Kampung Sampay, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Pengemudi truk bernomor polisi B 9978 UDF bernama Emak Hidayat (29) ikut jadi korban tewas dalam kecelakaan ini.
"Kita lakukan identifikasi, ternyata pengemudi tersebut tidak mempunyai SIM," kata
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fitra Zuanda di Pos Polisi, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: Sopir Angkot Cabuli Anak Kabur dari Rumah, Orangtua Korban Sempat Beri Uang
Fitra juga menyatakan, masa uji kir truk itu juga sudah mati. Hanya saja, saat diperiksa, truk tersebut tidak punya masalah.
"Jadi hasil olah TKP ditemukan memang kelalaian pengemudi saat mengoperasionalkan rem. Remnya blong," ujar Fitra.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kemungkinan truk ini membawa beban melebihi ketentuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, truk yang dikemudikan warga Cianjur ini memicu kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan di Jalur Puncak sekitar turunan KFC, Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10/20) sekitar 01.00 WIB.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, 5 Orang Tewas, Berawal dari Rem Blong
Truk bermuatan batuan split itu oleng di jalan turunan dari Cianjur ke arah Bogor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.