KOMPAS.com - Gara-gara menjual motor hasil curian di media sosial, seorang pencuri berinisial AKT alias Andi (20) di Kota Pekanbaru diringkus polisi.
Penangkapan AKT dilakukan setelah pemilik motor mengaku melihat motornya dijual pelaku di situs jual beli online.
"Korban mendapat informasi dari temannya kalau sepeda motornya yang hilang ada di situs penjualan online. Korban bersama temannya melakukan pemancingan dengan cara membeli sepeda motor," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Ary Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Motor Hilang di Hotel, Ditemukan di Situs Jual Beli, Pemilik Sukses Jebak Pencuri
AKT ditangkap polisi pada Rabu (14/10/2020). Setelah diperiksa, AKT mengaku mencuri sepeda motor milik korban yang bernama Ahmad Mulia (24).
Saat itu, motor korban di parkiran sebuah hotel, Sabtu (10/10/2020) lalu di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Korban ketika itu menginap di hotel dan sepeda motornya diketahui hilang diparkiran saat hendak keluar hotel," kata Ary.
Baca juga: Heboh Tali Pocong Jasad Sesepuh Desa Dicuri, Ditemukan Bercak Darah Ayam dan Jelang 1.000 Hari
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.