Tanpa pikir panjang, sang ibu langsung melapor ke Mapolresta Samarinda dengan bukti visum.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JP.
“Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya,” tutur Teguh.
Baca juga: Seorang Pelajar Asal Bantaeng Diduga Cabuli 3 Anak di Rumah Kosong
Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di balik jeruji besi, JP juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Proses gugatan kini sedang berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.