Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Paman Perkosa dan Bunuh Keponakannya, dalam Pengaruh Narkoba hingga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 17/10/2020, 09:46 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban

 

2. Pelaku ditangkap bersama dua rekannya, sempat dihajar massa

Kata Riko, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong, 17 jam setelah melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat dihajar massa.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat," ungkapnya.

Masih dikatakan Riko, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya. 

Selain menangkap SP, polisi juga menangkap dua rekan pelaku yakni MH, dan SH.

"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Baca juga: Paman yang Perkosa dan Bunuh Keponakannya di Sumut Ternyata Residivis

 

3. Mengaku terpengaruh narkoba

ilustrasi narkobashutterstock ilustrasi narkoba

Kepada polisi, SP mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh keponakannya.

Kata SP, perbuatan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba.

"Iya lagi pengaruh narkoba," katanya dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop

 

4. Keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum

Sementara itu, paman korban berinisial SB mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan biadab.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com