"Ketika masuk di dalam rumah didapati anaknya yang masih berusia 15 tahun sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020).
Kata Riko, pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah kosong, 17 jam setelah melakukan aksinya. Bahkan, ia sempat dihajar massa.
"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat," ungkapnya.
Masih dikatakan Riko, motif pelaku karena terlilit utang, kemudian ia hendak meminjam uang kepada kakaknya.
Selain menangkap SP, polisi juga menangkap dua rekan pelaku yakni MH, dan SH.
"Di sini ada 3 tersangka yang diamankan yaitu saudara SP dan 2 rekannya, MH dan SH rekannya berperan menjual hasil kejahatan yang dilakukan saudara SP," katanya.
Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Paman yang Perkosa dan Bunuh Keponakannya di Sumut Ternyata Residivis
Kepada polisi, SP mengakui perbuatannya yang telah memerkosa dan membunuh keponakannya.
Kata SP, perbuatan itu dilakukannya karena dalam pengaruh narkoba.
"Iya lagi pengaruh narkoba," katanya dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop
Sementara itu, paman korban berinisial SB mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan biadab.