Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan

Kompas.com - 17/10/2020, 08:09 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dalam jumpa pers itu Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani juga memperlihatkan bukti-bukti temuan mereka terkait pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana Ilyas Panji Alam. 

Seperti beras dalam kemasan bertempel wajah Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, masker yang dicetak wajah Ilyas Panji Alam dan rekaman video saat Ilyas Panji Alam mengajak calon wakilnya Endang Putra Utama saat pelantikan pengurus organisasi karang taruna di salah satu kecamatan di Ogan Ilir.

Dhabi juga membawa bukti dari sebuah lembaga survei yang sempat beredar di media sosial yang menyatakan bahwa calon bupati petahana Ilyas Panji Alam mendapat apresiasi positif bahkan hingga di atas 90 persen  dari masyarakat pasca pembagian bantuan sosial Covid-19 tersebut.

Baca juga: KPU Ogan Ilir: Paslon Ilyas-Endang Bukan Lagi Peserta Pilkada, Tidak Boleh Kampanye

Tanggapan Tim Advokasi Ilyas-Endang: kami tempuh jalur hukum

Sementara Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang Firli Darta diminta tanggapan terkait jumpa pers tersebut mengatakan silahkan saja tim advokasi pasangan calon nomor satu berpendapat demikian. 

Yang jelas, pasangan Ilyas-Endang sudah menempuh jalur hukum dan ia mengajak untuk menunggu proses hukum.

"Silahkan saja mereka berpendapat demikian, kita menghormati pendapat hukum masing-masing, tetapi kita sudah menempuh jalur hukum dan semuanya nanti akan kita serahkan pada proses hukum," kata Firli Darta saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Firli menambahkan, pendaftaran gugatan hukum paslon petahana Ilyas-Endang sudah dilakukan pada tanggal 13 Oktober lalu. 

Baca juga: Bawaslu Ogan Ilir Rekomendasi KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Hanya saja Firli tidak mau menjelaskan apakah pendaftaran dilakukan di Mahmakah Agung ataupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.

"Kalau soal itu (mendaftar ke MA atau PTUN) biarlah isu yang berkembang, nanti kita akan ada press release langsung nanti," pungkas Firli.

Seperti diberitakan pasangan calon bupati Ogan Ilir petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir karena terbukti melakukan pelanggaran adminstrasi sesuai pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Atas keputusan itu pasangan Ilyas-Endang dikabarkan mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com