Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kota Sukabumi Akhirnya Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Kompas.com - 16/10/2020, 21:22 WIB
Budiyanto ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Akan dikawal

Koordinator Lapangan ABSI Alvi Hadi Saputra mengatakan akan langsung mengawal khususnya bagaimana surat penolakan omnibus law UU Ciptaker dari DPRD Kota Sukabumi sampai kepada yang dituju yaitu Presiden Republik Indonesia.

''Kami akan mengawal agar surat ini segera sampai ke Sekretariat Negara dan dibaca langsung oleh Bapak Presiden Joko Widodo,'' kata Alvi.

''Terkait pengiriman faksimil kami akan meminta buktinya kepada Humas DPRD Kota Sukabumi. Bukti nyata surat ini telah sampai,'' sambung dia.

Sebelumnya gelombang demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat, di antaranya mahasiswa, buruh dan petani mendatangi Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD Kota Sukabumi.

Catatan Kompas.com gelombang demonstrasi menolak omnibus law UU Ciptaker di Kota Sukabumi mulai berlangsung sejak Rabu (7/10/2020) dan demonstrasi paling terakhir Kamis (15/10/2020).

Demonstrasi berbagai elemen masyarakat itu menuntut omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober 2020 dibatalkan dan segera dikeluarkan Perppu.

Beberapa di antaranya, demonstrasi diwarnai kericuhan antara demonstran dengan petugas keamanan dari Polri. Akibatnya beberapa orang mengalami cedera dari kedua belah pihak.

Selain itu Polres Sukabumi Kota mengamankan puluhan orang diduga penyusup pada sejumlah demonstrasi.

Puluhan orang sudah terdata dan kembali dibebaskan dengan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengganggu ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com