Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelap Mata Terlilit Utang, Paman Perkosa dan Bunuh Keponakan, Gasak 4 HP dan 1 Laptop

Kompas.com - 16/10/2020, 19:53 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sempat dihajar massa, pelaku adalah residivis

Tersangka ditangkap di sebuah rumah kosong di Medan Selayang. Saat penangkapan itu, massa yang geram sempat memukuli tersangka hingga babak belur.

Ditambah lagi, saat itu tersangka sempat berteriak-teriak mengatakan bahwa dirinya telah membunuh orang.

"Dia bilang 'aku habis bunuh orang' akhirnya dihajar masyarakat. SP ini, residivis kasus pencurian kendaaraan bermotor dan penganiayaan," katanya.  

Baca juga: Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, Ibu Kombes: Saya Rasakan Ini Tidak Adil

Terlilit utang 

Riko menambahkan, motifnya pelaku adalah karena terlilit utang kemudian meminjam kepada kakaknya.

Pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, menurut keterangan saksi, tersangka masuk  ke rumah korban.

Dari keterangan awal tersangka, di rumah tersebut tersangka meminta korban menunjukkan tempat ibunya menyimpan uang tapi korban tak tahu. Setelah itu pelaku melakukan kejahatannya. 

Dalam kasus ini, tersangka SP dijerat dengan pasal 339 subsidair 338 subsidair 365 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," katanya.  

Baca juga: Punya Utang Rp 50 Juta untuk Bangun Rumah, Motif Satpam Ini Merampok

Sedang pakai sabu

Tersangka SP yang dihadirkan dalam pemaparan tersebut, kaki sebelah kirinya diperban dan dipapah oleh kedua rekannya. Wajah bagian kirinya terdapat luka lebam.

Kepada wartawan SP mengakui perbuatannya. Menurutnya, dia hanya sekali saja memperkosa korban dan membunuh dengan cara mencekik.

Dia melakukannya karena terlilit utang dan saat itu sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Lunasi Utang Pilkada Rp 1 M, Mantan Calon Bupati Mengaku Kepepet Edarkan Uang Palsu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com