Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Video Mobil Polisi Kawal 3 Pria Joging di Bali, Jadi Viral hingga Diperiksa Propam

Kompas.com - 16/10/2020, 19:20 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Video mobil patroli polisi mengawal tiga pria yang sedang joging di By Pass Nurah Rai, Bali, menjadi pergunjingan warganet.

Tampak dalam video tersebut, mobil polisi dengan sirine menyala berjalan pelan.

Lalu, di belakang mobil itu tampak pria dan salah satunya diduga berinisial RM sedang berlari kecil. Pria berinisial RM itu tampak berlari sambil memegang anjing peliharannya.

Baca juga: KPAI Imbau Warganet Tak Sebar Luaskan Video Anak dalam Demonstrasi Anarkistis

Penjelasan polisi

Menurut Kasubag Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, sejumlah anggotanya telah yang diduga terlibat dalam video itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali. 

Namun demikian, saat dimintai klarifikasi terkait ketiga pria yang dikawal itu, polisi enggan menjelaskan lebih detail.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.

Baca juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Taman Kota, Ini yang Dilakukan Pemkab Ponorogo

Tak sesuai prosedur

Syamsi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.

Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

Soal patwal mobil polisi

Dilansir dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Siapa Dalang Kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law di Banten? Ini Penyelidikan Sementara Polisi

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com