Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Polda Bali: Petugas Sudah Diperiksa Propam

Kompas.com - 16/10/2020, 18:27 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan mobil polisi mengawal tiga pria yang sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, viral di media sosial Instagram.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan video tersebut. Ia mengonfirmasi peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.

Syamsi menegaskan, polisi yang terlibat dalam pengawalan itu sedang diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

"Sekarang sudah dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh Propam Polda ya," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).

Kabid Humas Polda Bali itu tak memerinci jumlah petugas yang diperiksa.

Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

Namun, ia mengatakan, mereka diperiksa karena diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengawalan.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.

Saat ditanya mengenai identitas pihak yang dikawal, Syamsi tak mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.

Dikutip dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.

Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Gresik 2020 Sebanyak 918.192 Orang

Sebelumnya, video yang memperlihatkan tiga orang sedang joging dikawal mobil polisi di Denpasar, Bali, viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat seorang pria diduga berinisial RM, yang merupakan cucu seorang pengusaha di Indonesia.

Pria diduga RM itu terlihat joging sembari memegang anjing peliharaannya. Terlihat dua pria lain berlari di sampingnya.

Di depan mereka terlihat sebuah mobil polisi yang melakukan pengawalan. Sirine mobil itu terlihat menyala.

Sementara itu, sebuah mobil putih berjalan pelan di belakang tiga pria itu. Mereka terlihat bersemangat saat joging seperti terekam dalam video yang viral itu.

(KOMPAS.com/Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com