Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak, seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi amu negara, iring-irangan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.
Sementara esensi dari pengawalan yakni memberikan pengamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Gresik 2020 Sebanyak 918.192 Orang
Sebelumnya, video yang memperlihatkan tiga orang sedang joging dikawal mobil polisi di Denpasar, Bali, viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat seorang pria diduga berinisial RM, yang merupakan cucu seorang pengusaha di Indonesia.
Pria diduga RM itu terlihat joging sembari memegang anjing peliharaannya. Terlihat dua pria lain berlari di sampingnya.
Di depan mereka terlihat sebuah mobil polisi yang melakukan pengawalan. Sirine mobil itu terlihat menyala.
Sementara itu, sebuah mobil putih berjalan pelan di belakang tiga pria itu. Mereka terlihat bersemangat saat joging seperti terekam dalam video yang viral itu.
(KOMPAS.com/Imam Rosidin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.