Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Santri Dicabuli Pimpinan Pesantren, Iming-iming Uang hingga Dilecehkan Saat Menstruasi

Kompas.com - 16/10/2020, 16:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - KH seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Jambi diamankan polisi karena mencabuli 6 santri perempuannya.

Saat KH dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu korban berusaha hendak memukul KH. Namun aksi tersebut dicegah oleh petugas.

Modus pencabulan yang dilakukan oleh KH berbeda-beda. Ia pernah mencabuli santrinya saat proses belajar mengajar dan di ruangannya dengan iming-iming sejumlah uang.

“Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar
kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati

KH juga pernah mencabuli santri perempuannya saat menstruasi. Saat itu santri perempuan curhat sakit perut karena menstruasi.

Mengetahui santrinya sakit, KH mengaku bisa mengobatinya dengan air putih dan memegang perut korban.

“Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren,” kata Mahara.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD sampai SMA, Korban Lapor ke Paman

Pencabulan sejak Desember 2019

Kepada polisi, KH mengaku mencabuli enam santri perempuannya sejak Desember 2019 lalu. Ia juga mengatakan satu korban hanya satu kali dicabuli.

Walaupun mengaku telah mencabuli enam korban, hingga saat ini baru ada lima santri yang melapor.

“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.

Para santri yang menjadi korban KH saat ini dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing untuk pemulihan.

Baca juga: Terlibat Kasus Pencabulan Anak, Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Mendagri

Ia menegaskan tak ada diskriminasi terkait kelompok tertentu di kasus tersebut.

Polisi juga telah memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com