PALI, KOMPAS.com - Pasangan calon petahana Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat lantaran diduga melakukan pelanggaran berupa memasang foto pencalonan mereka dibungkus mie untuk bantuan warga yang terdampak Covid-19.
Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan Antar Lembaga Iwan Dedi mengatakan, laporan itu mereka terima pada Kamis (15/10/2020) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi melalui kuasa hukumnya yakni Riasan Syahri.
Iwan menjelaskan, ada 10 laporan yang diadukan oleh paslon nomor urut 1 tersebut.
Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang
Di antaranya adalah keterlibatan kepala desa dengan berpose bersama paslon nomor urut 2, pelanggaran kewenangan saat menjabat sebagai Bupati PALI ketika ditetapkan sebagai calon petahana.
Kemudian menandatangani surat beasiswa pendidikan, serta pemberian dampak bantuan Covid-19 untuk warga yang terdapat foto Heri Amalindo-Soemarjono.
"Sekarang laporannya sedang diproses untuk dikaji lagi. Kalau memang ada pelanggaran akan diproses, diverifikasi ulang, dimediasi dan dicari kebenarannya,"kata Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Tak Hadir Saat Tes Kesehatan, Calon Petahana di PALI Positif Covid-19
Menurut Iwan, mereka belum bisa memastikan sanksi yang diberikan akibat pelanggaran dari laporan tersebut. Sebab, seluruh laporan itu masih akan dilakukan kajian.
"Tergantung keputusan nanti, pelanggaran administrasi atau pidana dan lain-lain. Sementara belum bisa dipastikan apa pelanggarannya. Kita masih memproses kelengkapan pelaporan moril dan materil. Mungkin besok sudah ada putusan kita sampaikan," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Riasan Syahri saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, 10 laporan dugaan pelanggaran yang mereka laporkan berdasarkan hasil temuan.
Salah satunya adalah pembagian sembako bergambar paslon petahana.
"Itu ada di YouTube (pembagian sembako). Mie (gambar paslon) itu kayaknya," ujar Riasan saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Jalan Penghubung Prabumulih dan Kabupaten Pali Terendam Banjir
Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono, Firdaus membantah 10 laporan dugaan pelanggaran tersebut karena tidak mendasar.
Ia pun menyoroti soal pelapor dari pihak kuasa hukum Paslon nomor urut 1 karena tidak sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 tahun 2020, bahwa pelapor harus memiliki KTP setempat dan mempunyai hak pilih. Selain itu tidak boleh berwakil.