''Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain, yang mendapatkan izin dari pihak berwenang,'' imbuh Syamsuar.
Lalu ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat mengumpulkan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.
Kegiatan dilakukan tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru Disorot Presiden, Ini Kata Gubernur Riau
Jumlah kasus positif Covid-19 di Riau per Kamis (14/10/2020), sudah mencapai 10.819 orang.
Rinciannya, 6.628 orang sembuh, 2.841 isolasi mandiri, 1.101 dirawat di rumah sakit, dan 249 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.