PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
Maklumat tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan nomor 248/MAK/2020. Ada tiga poin dalam maklumat tersebut.
Namun, pengamat kebijakan publik Riau, Dr Rawa El Amady menilai, Gubernur Riau Syamsuar tidak konsisten dengan maklumat yang dibuatnya.
Pasalnya, pada poin kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama atau mengumpulkan massa, dan berkumpul dalam jumlah tidak melebihi lima orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Gubernur Riau Keluarkan Maklumat
Sedangkan poin ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.
"Kesannya, pertama, gubernur tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri. Kedua, fokus kebijakan untuk melawan Covid-19 adalah pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Pembatasan itu harusnya mengacu ke standar Covid-19," kata Rawa saat dimintai tanggapan kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).
Menurut doktor lulusan Universitas Indonesia ini, Gubernur Riau tidak konsisten membuat maklumat karena hanya masyarakat yang tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.
Tetapi, pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) diperbolehkan pengumpulan massa dengan maksimal 50 orang.
"Harusnya berlaku adil dong. Kalau masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang, maka kampanye mestinya juga tidak boleh dari lima orang," kata Rawa.
Harusnya, sambung dia, pemerintah tidak hanya fokus pada jumlah orang, tetapi fokus ke protokol kesehatan, jaga jarak dan pengawasan standar protokol Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan