Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Dinilai Tak Konsisten dengan Maklumat Penanganan Covid-19

Kompas.com - 16/10/2020, 15:23 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat terkait penanggulangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.

Maklumat tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2020 dengan nomor 248/MAK/2020. Ada tiga poin dalam maklumat tersebut.

Namun, pengamat kebijakan publik Riau, Dr Rawa El Amady menilai, Gubernur Riau Syamsuar tidak konsisten dengan maklumat yang dibuatnya.

Pasalnya, pada poin kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama atau mengumpulkan massa, dan berkumpul dalam jumlah tidak melebihi lima orang. Kecuali kegiatan keagamaan atau aktifitas lain yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Gubernur Riau Keluarkan Maklumat

Sedangkan poin ketiga, bagi daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak dapat melakukan pengumpulan massa dalam rangka kampanye dengan jumlah peserta paling banyak 50 orang.

"Kesannya, pertama, gubernur tidak konsisten dengan keputusan yang dibuatnya sendiri. Kedua, fokus kebijakan untuk melawan Covid-19 adalah pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Pembatasan itu harusnya mengacu ke standar Covid-19," kata Rawa saat dimintai tanggapan kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Menurut doktor lulusan Universitas Indonesia ini, Gubernur Riau tidak konsisten membuat maklumat karena hanya masyarakat yang tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang.

Tetapi, pada saat kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) diperbolehkan pengumpulan massa dengan maksimal 50 orang.

"Harusnya berlaku adil dong. Kalau masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang, maka kampanye mestinya juga tidak boleh dari lima orang," kata Rawa.

Harusnya, sambung dia, pemerintah tidak hanya fokus pada jumlah orang, tetapi fokus ke protokol kesehatan, jaga jarak dan pengawasan standar protokol Covid-19.

"Kebijakan gubernur dan wali kota selama ini tanpa ada realisasi pengawasan. Kalau hanya di surat saja tidak ada impelementasinya. Enggak memberi manfaat," sebut Rawa.

Sebagaimana diberitakan, penyebaran kasus positif Covid-19 yang masih tinggi membuat Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan maklumat.

Maklumat ini dikeluarkan tanggal 15 Oktober 2020 dengan nomor 248/MAK/2020 dan berisi tiga poin.

Pertama, mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

Kedua, masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas bersama-sama atau mengumpulkan masa, dan boleh berkumpul dalam jumlah tidak melebihi lima orang. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com