PURWOKERTO, KOMPAS.com - Lima pelajar yang ditangkap saat ikut unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah dibebaskan.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, kelima pelajar tersebut dibebaskan karena terindikasi melanggar hukum.
"Tidak ada (yang jadi provokator), sudah dibebaskan. Tadi malam kami mintai keterangan, rata-rata yang kami amankan adalah pelajar," kata Whisnu sesuai berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Demo di Banyumas Ricuh, Bupati Tolak Tanda Tangan hingga Pelajar Ditangkap
Whisnu mengatakan, dalam aksi demonstrasi yang digelar hingga Kamis (15/10/2020) tersebut tidak ada tindakan anarkis atau perusakan fasilitas umum oleh demonstran.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kelima orang diamankan yaitu tiga orang pelajar, seorang mahasiswa dan seorang warga (pada berita sebelumnya disebut lima orang pelajar).
"Setelah kami bina dan kami panggil orang tuanya, kami langsung pulangkan semalam sekitar pukul 23.30 WIB. Orangtua yang kami panggil mengaku tidak tahu," ujar Berry.
Baca juga: Ikut Demo Tolak Omnibus Law di Banyumas, 5 Pelajar Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa menolak omnibus law di Alun-alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dibubarkan polisi dengan disemprot water canon dan tembakan gas air mata.
Pasalnya ratusan massa memaksa bertahan di depan pintu gerbang kantor bupati dan gedung DPRD Banyumas hingga Kamis (15/10/2020) malam.
Polisi juga mengamankan lima pelajar yang turut dalam aksi tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.