Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Untung Rp 25 Juta, Ini Pengakuan Mahasiswa Penjual Pil Koplo yang Ditangkap Saat Berangkat Demo

Kompas.com - 16/10/2020, 11:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang mahasiswa di Kebumen, Jawa Tengah berinisial AJ ditangkap lantaran menjual pil hexymer atau pil koplo.

Polisi meringkus AJ ketika akan berangkat berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri

4 bulan untung Rp 25 juta

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Dalam penangkapan, polisi menyita 480 butir pil koplo dalam kemasan toples.

Menurut pengakuan AJ, ia telah berjualan pil koplo sejak empat bulan lalu.

"Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020," kata tersangka.

Untuk setiap toples pil koplo yang dijualnya, AJ mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

Selama empat bulan itu, ia telah menjual sebanyak lima toples dengan total keuntungan Rp 25 juta.

"Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," ujar dia.

Baca juga: Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo

Mendapatkan barang melalui pemesanan daring

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pemesanan daring.

"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga tiap toplesnya Rp 360.000," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Pelaku lalu mengemas pil tersebut dalam plastik klip transparan.

Tiap paketnya, dijual seharga Rp 50.000.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri dan Kapolres Digugat

 

Ditangkap saat hendak berangkat demo

ilustrasi massaGetty Images/iStockphoto/champc ilustrasi massa
Pada Jumat (9/10/2020), polisi menangkap AJ di rumah orangtuanya.

Saat itu AJ bersiap hendak berangkat mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com