Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui pemesanan daring.
"Pengakuan tersangka, pil koplo itu ia dapatkan dari seseorang dengan cara membeli secara online. Harga tiap toplesnya Rp 360.000," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Pelaku lalu mengemas pil tersebut dalam plastik klip transparan.
Tiap paketnya, dijual seharga Rp 50.000.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Masih Bebas Berkeliaran, Kapolri dan Kapolres Digugat
Saat itu AJ bersiap hendak berangkat mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orangtuanya saat mau berangkat demo di depan gedung DPRD Kebumen," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.