Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Untung Rp 25 Juta, Ini Pengakuan Mahasiswa Penjual Pil Koplo yang Ditangkap Saat Berangkat Demo

Kompas.com - 16/10/2020, 11:44 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang mahasiswa di Kebumen, Jawa Tengah berinisial AJ ditangkap lantaran menjual pil hexymer atau pil koplo.

Polisi meringkus AJ ketika akan berangkat berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri

4 bulan untung Rp 25 juta

Ilustrasi uang Dok. Kredivo Ilustrasi uang
Dalam penangkapan, polisi menyita 480 butir pil koplo dalam kemasan toples.

Menurut pengakuan AJ, ia telah berjualan pil koplo sejak empat bulan lalu.

"Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020," kata tersangka.

Untuk setiap toples pil koplo yang dijualnya, AJ mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.

Selama empat bulan itu, ia telah menjual sebanyak lima toples dengan total keuntungan Rp 25 juta.

"Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," ujar dia.

Baca juga: Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com