KOMPAS.com- Seorang mahasiswa di Kebumen, Jawa Tengah berinisial AJ ditangkap lantaran menjual pil hexymer atau pil koplo.
Polisi meringkus AJ ketika akan berangkat berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolres Ini Langsung Dimutasi gara-gara Dilaporkan Istri
Menurut pengakuan AJ, ia telah berjualan pil koplo sejak empat bulan lalu.
"Kurang lebih saya jualan sejak bulan Juli 2020," kata tersangka.
Untuk setiap toples pil koplo yang dijualnya, AJ mendapatkan keuntungan Rp 5 juta.
Selama empat bulan itu, ia telah menjual sebanyak lima toples dengan total keuntungan Rp 25 juta.
"Sudah ada lima toples yang terjual kalau tidak salah," ujar dia.
Baca juga: Hendak Ikut Demo Omnibus Law, Mahasiswa Ditangkap karena Jualan Pil Koplo