Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Berbagai Modus, Pimpinan Ponpes di Jambi Mencabuli Santriwati

Kompas.com - 16/10/2020, 10:24 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditahan kepolisian karena diduga mencabuli 6 santriwatinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, pelaku berinisial KH (54) melakukan enam kali pencabulan dengan modus yang berbeda-beda.

Salah satunya terjadi selama proses belajar mengajar.

Baca juga: Transaksi Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap di Jambi

“Dia memanggil santriwatinya ke ruangannya dan melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang,” kata Mahara kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Selain itu, ada juga santriwati yang dicabuli saat sedang sakit perut.

“Karena masih di bawah umur yang baru-baru menstruasi itu kan curhat dengan pengurus pesantren,” kata Mahara.

Baca juga: 6 Petinggi KAMI Diperiksa Selama 7 Jam di Polda Jabar

Menurut polisi, saat mengetahui ada santriwati yang sakit, KH memanggil santriwati tersebut dan mengatakan akan mengobatinya dengan memberikan air putih dan memegang perut korban.

Kepada polisi, KH mengaku bahwa dia satu satu kali mencabuli setiap santri yang menjadi korbannya.

Mahara mengatakan, KH mengaku sudah ada enam korban pencabulan sejak Desember 2019 hingga kini.

“Namun yang mau melapor baru 5 korban,” kata Mahara.

Baca juga: Alasan Bio Farma Ditunjuk CEPI untuk Produksi Vaksin Covid-19


Mahara mengatakan, para korban saat ini dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing untuk tujuan pemulihan.

Mahara menegaskan bahwa tdak ada diskriminasi terkait terkait kelompok tertentu dalam kasus ini.

“Laporannya ada korban dan laporan 5 orang, sedang kita kembangkan juga,” kata dia.

Pimpinan pondok pesantren ini dikenai Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Saat pelaku pencabulan dibawa ke Polres Tebo, beberapa ibu dari korban berusaha memukuli KH.

Namun, aksi itu dicegah oleh beberapa polisi yang membawa KH.

Polisi memastikan kepada keluarga korban bahwa pelaku akan diadili dan dihukum sesuai sanksi yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com