Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu, Amankan 4.973 Lembar Pecahan Rp 100.000

Kompas.com - 16/10/2020, 09:01 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

Pelaku diancam Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Akan kami kembangkan. Kami yakin mereka punya jaringan," ujar Gatot.

Kepala KPw Bank Indonesia Tegal M Taufik Amrozy, menyatakan, uang tersebut palsu terlihat dari ciri-ciri uang asli yang tidak terdapat di lembaran uang tersebut.

Di antaranya, tanda air yang tidak berpendar, kalau diraba tidak kasar, mikro teks dalam uang yang tidak bisa dibaca.

"Sehingga kami nyatakan uang ini tidak asli," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com