Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemkot Padang Melarang Resepsi Nikah Mulai 9 November 2020

Kompas.com - 16/10/2020, 08:12 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, melarang resepsi atau pesta pernikahan mulai 9 November 2020 mendatang.

Padahal, Surat Edaran mengenai pelarangan pesta pernikahan tersebut dikeluarkan pada 12 Oktober 2020.

Lantas, jika memang resepsi pernikahan berbahaya dilakukan saat pandemi, mengapa ada jeda waktu antara penerbitan aturan dan pelaksanaannya?

Baca juga: Sempat Dinyatakan Sembuh, Sekda Kota Padang Kembali Positif Covid-19

Pelaksana tugas Wali Kota Padang Hendri Septa menjelaskan alasannya.

"Kan ada waktu sekitar satu bulan lebih kurang jarak antara dikeluarkan Surat Edaran dari pemberlakuannya. Tujuannya, waktu tersebut dipergunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujar Hendri Septa kepada sejumlah wartawan, Kamis (15/10/2020).

Hendri Septa mengatakan, dirinya didatangi oleh asosiasi musisi, asosiasi perhotelan dan wedding organizer karena surat edaran tersebut.

Waktu jeda hingga pelaksaan aturan itu kemudian digunakan untuk memberikan pengertian dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terdampak dari larangan menggelar resepsi nikah.

"Saya sampaikan kepada mereka, itu hampir seluruh tamu yang datang ke pesta pernikahan tidak menggunakan masker. Kemudian saat kami memberikan izin diperbolehkan menggelar pesta pernikahan, kami minta tolong kepada mereka untuk mengingatkan tamu pesta pernikahan menggunakan masker, malah nyatanya mereka sendiri tidak menggunakan masker," kata Hendri.

Baca juga: Mall Pelayanan Publik Kota Padang Tutup Dua Hari karena 2 Pegawainya Positif Covid-19

Hendri mengatakan bahwa Pemkot Padang tidak melarang warga untuk menikah.

Warga tetap bisa menikah, namun cukup dengan acara akad nikah dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Yang kami hindarkan itu adalah terjadinya penumpukan orang," ujar Hendri.

Dalam masa sosialisasi ini, para musisi dan penyelenggara pesta pernikahan tersebut diminta untuk mengingatkan tamu pesta pernikahan menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.

Larangan pesta pernikahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha.

Larangan mengadakan pesta pernikahan ini juga karena semakin tingginya kasus penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

Menurut Hendri, bagi masyarakat yang membandel dan tetap menggelar resepsi nikah, maka akan dibubarkan oleh aparat terkait dan akan dikenakan sanksi.

"Cukup menggelar akad nikah di KUA, rumah atau tempat ibadah. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Hendri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com