Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transaksi Perdagangan Sisik Trenggiling Terungkap di Jambi

Kompas.com - 16/10/2020, 07:39 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


JAMBI, KOMPAS.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap S (33) pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Pelaku ditangkap saat membawa 24,5 kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Rabu (14/10/2020).

Setelah ditangkap, pelaku ditahan di Markas Komanto SPORC Brigade Harimau Jambi.

Baca juga: Gugus Tugas Tanjab Barat dan Jambi Membantah Status Zona Merah

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, Kamis, (15/10/2020).

Saat ditangkap, S sedang mengendarai sepeda motor. Dia membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kilogram dan 7,6 kilogram.

Pelaku mengaku sudah berjanji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial.

S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram.

Baca juga: Gara-gara Klaster Lapas Membesar, Kota Jambi Masuk Zona Merah Covid-19

Pembeli sudah mentransfer uang muka dan sisanya akan diberikan saat transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya di Sungai Kudis dan DAM Kutur.

Selanjutnya, S kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling dan menjual sisiknya melalui media sosial, karena tergiur dengan harga yang tinggi.

Penyidik masih memeriksa untuk mengungkap jaringan perdagangan dan sumber sisik trenggiling.

Penyidik akan mengenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Eduward Hutapea juga mengapresiasi masyarakat yang aktif mengamati dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia dan bahkan secara global.

Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangan antarnegara.

Di Indonesia, trenggiling hidup di Sumatera, Jawa dan Kalimantan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com