Tidak hanya sampai di situ, Polres Aceh Tengah pada Kamis siang juga menerima laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon atasnama Kasi Intel, karena merasa nama institusi itu dirugikan.
"Kita sudah terima laporan dari kejaksaan, karena yang bersangkutan membawa-bawa institusi kejaksaan. Yang mana yang bersangkutan tidak dan bukan istri seorang jaksa," ujar Sandy.
Atas perbuatannya, perempuan yang nekat melawan petugas dengan kata-kata tidak pantas itu diancam Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara pasal yang dijerat adalah Pasal 216 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menghebohkan jagat maya di Aceh.
Dalam video itu tampak seorang perempuan yang membentak petugas saat razia masker di Takengon. Saat itu, petugas gabungan sedang melakukan razia masker di Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Tindakan perempuan itu viral di media sosial termasuk Facebook dan WhatsApp, karena terekam oleh gawai sejumlah petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.