TAKENGON, KOMPAS.com - Kasus seorang perempuan yang melawan petugas dengan membentak polisi dan petugas Satpol PP dan WH saat sebuah razia dilakukan di Takengon, Aceh Tengah, 13 Oktober lalu berbuntut panjang.
Sebab Kepala Satpol PP dan WH dan Kejari Takengon resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Pengaduan Kasatpol PP dan WH atas dasar menghalangi petugas yang menjalankan penertiban protokol kesehatan selama Covid-19.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon melaporkan perempuan itu karena dianggap telah membawa-bawa nama institusi kejaksaan.
Seperti dijelaskan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Sandy Sinurat SIK kepada awak media, Kamis (15/10/2020) sore, peristiwa itu terjadi saat Tim Satgas Covid-19 Aceh Tengah sedang berupaya menekan kasus positif Covid-19 di Aceh Tengah.
Saat sedang mengadakan razia masker, petugas justru mendapat tantangan dari seorang perempuan di daerah itu, Selasa 13 Oktober lalu
"Saat sedang melakukan itu, ada seorang ibu yang melawan petugas, yaitu Satpol PP dan kepolisian. Yang bersangkutan tidak mau periksa oleh petugas," kata Sandy Sinurat.
Baca juga: Marahi Polisi dan Mengaku Istri Jaksa, Wanita Ini Ternyata Istri Advokat
Dijelaskan, selain melawan petugas, perempuan yang diketahui merupakan pemilik usaha laundry itu menolak rapid test di lokasi razia dengan alasan mengaku istri seorang jaksa.
Namun polisi sudah memastikan bahwa perempuan itu bukanlah istri seorang jaksa.
"Setelah kita pertanyakan lebih jelas lagi, ternyata yang bersangkutan bukan istri dari jaksa," ucap Sandy.
Karena alasan itu lanjut Sandy, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP danWH) Aceh Tengah, Syahrial, dengan kasus dugaan menghalangi aparat dalam melakukan tugas dilapangan.
"Kita sudah menindaklanjuti laporan itu, yang bersangkutan sudah kita amankan, dan kita sudah periksa. Berikutnya proses (pidana) akan berjalan," sebut Sandy Sinurat.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.