Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Demonstran Hari Tani di Solo Masih Ditahan, Jadi Tersangka karena Bawa Palu

Kompas.com - 15/10/2020, 19:31 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Faqih Khalifaturrahman, salah satu dari peserta aksi peringatan Hari Tani di Solo, Jawa Tengah masih ditahan di Polresta Solo.

Faqih ditangkap paksa bersama dengan puluhan peserta lainnya sebelum aksi peringatan Hari Tani dimulai pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Kemudian pada Jumat (25/9/2020) dini hari, puluhan peserta aksi itu dibebaskan. Hanya Faqih yang sampai saat ini masih dilakukan penahanan.

Baca juga: Demo di Bawah Guyuran Hujan Deras, 2 Anggota DPRD Sukabumi Diminta Duduk di Aspal

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito membenarkan Faqih masih ditahan.

"Masih (ditahan)," kata Purbo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).

Faqih masih ditahan karena diduga membawa palu saat dilakukan penangkapan paksa sebelum aksi peringatan Hari Tani dimulai.

Faqih dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No 12/1951 tentang Undang-Undang Darurat.

"Sudah ditetapkan tersangka," terangnya.

Faqih mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya yang diketuai oleh Made Ridha.

Baca juga: Jadi Tersangka, Admin Grup WhatsApp Provokasi Demo di Kalbar Tidak Ditahan

Made mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Faqih sampai dipersidangan.

"Pendampingan kami nanti sampai dipersidangan," katanya.

Made menambahkan, sudah mengajukan penangguhan penahanan untuk Faqih kepada Polresta Solo.

LBH Solo Raya juga sudah mengajukan surat untuk audiensi dengan Kapolresta Solo. Rencananya, pekan depan diagendakan untuk audiensi.

"Surat penangguhan Faqih sudah kirim ke Polresta sekitar tingga minggu lalu. Tapi belum ada respon," ujar dia.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banyumas, Demonstran Gelar Shalat dan Doa Bersama

Sebagaimana diketahui, polisi membubarkan paksa aksi peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) lalu dengan alasan aksi tersebut tidak mengantongi izin.

Terlebih aksi menyampaikan pendapat tersebut dilaksanakan di tengah kondisi pandemi wabah Covid-19 dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com