"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujar EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Baca juga: Detik-detik Karyawan Konter HP Jadi Korban Brutalitas Polisi, Diduga Pelaku Demonstran
Ia mengatakan, penganiayaan yang dilakukan kepada korban itu tidak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga dengan sejumlah barang seperti kabel dan juga rotan.
Meski korban mengalami luka cukup parah, namun pelaku mengaku tak membawanya pergi berobat. Dalihnya, korban menolak dibawa ke rumah sakit.
"Dia tidak mau dibawa ke rumah sakit pak," kata EM.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan